Selain melakukan KDRT, AT juga beberapa kali dijual oleh pelaku kepria hidung belang.
"Pernah, ada 10 kali dijual, saya sempat menolak, tapi menolak tetap di KDRT, sampai pernah mau dibuang dari loten, terus saya pernah tapi pas kabur ditabrak lagi pakai sepeda motor," tuturnya.
BACA JUGA:KDRT di Kebumen, Suami Pukul Istri Hingga Opname
Dan dalam agenda sidang pembacaan dan pembuktian dari penuntut umum untuk kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan majelis hakim Rudi Ruswoyo, Yunianto Agung Nurcahyo, Muhammad Arsyad.
Serta jaksa penuntut umum Maryani Widyastuti yang digelar Senin (10/10) hari ini.
ATpun merasa senang, dan berharap pelaku mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Senang alhamdulillah, apalagi dia mendapat hukuman berat mungkin hukuman mati atau seumur hidup lebih senang lagi, karena saya berpikir, pasti kalau dia dihukum gak berat dia keluar pasti banyak korbannya lagi," tutupnya. (win)