Cerita Istri di Purwokerto, Di KDRT Selama 11 Tahun dan Dijual 5 Kali ke Pria Hidung Belang

Senin 10-10-2022,15:43 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADADBANYUMAS.CO.ID- Menikah sejak tahun 2010, IN (34) warga Karanglewas bertahun-tahun mendapatkan tekanan batin terus menerus dari suaminya TT (51) pelaku KDRT dan tersangka suami jual istri serta penyiraman air keras terhadap istri keduanya AT (33) warga Banyumas. 

IN (34) korban KDRT yang merupakan istri ketiga pelaku menceritakan, jika kekerasan fisik, psikologi dan seksual dari pelaku Ia mulai alami sejak usia pernikahannya menginjak satu tahun.

"Menikah itu sama dia tahun 2010, dan mendapatkan KDRT itu mulai tahun 2011, jadi memang tahun pertama belum keliatan tabiatnya," katanya, Senin (10/10) saat ditemui di PN Purwokerto. 

Awal mendapati tindakan KDRT oleh pelaku, IN melanjutkan, hal itu belum terlalu parah. Namun seiring waktu berlalu, Ia tidak menyangka perilaku pelaku malah tambah menjadi-jadi. 

"Jadi setelah satu tahun menikah cuma belum sering, terus makin kesini makin parah, dan yang paling parah waktu puasa kemarin, diinjak-injak dan dianiaya," tambahnya. 

Tidak kuat dengan perlakuan suaminya yang diharap dapat berubah, akhirnya IN pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus itu. 

"Pernah melapor waktu sebelum lebaran, April kemarin kan, saya melapor tapi visum gak bisa soalnya bekasnya gak ada, akhirnya saya lupain, eh kejadian lagi, saya dipukuli lagi, akhirnya inisiatif langsung visum," terangnya. 

Menjadi korban KDRT, IN juga mengakui, berulang kali dijual oleh suami ke pria hidung belang. Namun hal itu dilakukan karena paksaan dari pelaku juga. 

"Dijual itu, saya orang yang paling menentang sebetulnya, sebelum suami nyuruh berhubungan badan dengan orang lain, saya masih berpikir positif siapa tahu besok dia sadar sifatnya tempramennya, tetapi setelah semakin kesni makin nyuruh kayak gitu, dipaksa kaya gitu, dan saya kurang lebih 5 kali, dapat dikasih 100 ribu, tapi itu yang nyuruh minta uang suami," jelasnya.

Dan dalam agenda pembacaan dan pembuktian dari penuntut umum untuk kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan majelis hakim Rudi Ruswoyo, Yunianto Agung Nurcahyo, Muhammad Arsyad. 

Serta jaksa penuntut umum Maryani Widyastuti yang digelar Senin (10/10). 

IN berharap, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

"Bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait