Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara

Jumat 09-09-2022,18:25 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:Data Polresta Banyumas, Dalam Setahun 30 Kasus Pencabulan

Tokoh masayarakat Bobotsari, Barosad membenarkan jika mantan Bupati Tasdi berada di rumah.

Dia juga mengamini dirinya benar berfoto bersama dengan Tasdi.

Barosad juga mengatakan bahwa banyak masyarakat yang berkunjung ke rumah mantan Tasdi.

BACA JUGA:Tegas, DLH: Pengunjung Alun-Alun Purwokerto Cukup di Pedestrian

"Bukan hanya saya saja yang foto bersama Tasdi. Banyak masyarakat yang silaturahmi dan foto bersama," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan istri mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Erni saat dikonfirmasi wartawan.

"Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada di rumah," katanya.

BACA JUGA: Pedagang Kopi Keliling Ingin Kawasan Rumput Alun-Alun Purwokerto Dibuka Lagi

Diketahui, sebelumnya Tasdi divonis hukuman selama 7 tahun penjara atas kasus suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima Rp 115 juta.

Yakni, dari terdakwa yang merupakan pihak swasta melalui mantan Kabag ULP Setda Purbalingga Hadi Siswanto.

BACA JUGA:Inflasi Purwokerto 2022 Diperkirakan Melebihi Sasaran

Disebutkan pula Tasdi menerima uang dari jajaran birokrasi di bawahnya.

Hakim saat itu menyatakan Tasdi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. 

Kategori :