PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga menemukan masih ada masyarakat yang nekat parkir di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga.
Hal itu didapati Dinhub ketika melakukan pembinaan petugas parkir di seputar Alun-alun Purbalingga, Senin, 29 Agustus 2022.
Kegiatan penertiban dan pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Enam Madrasah Swasta di Banyumas Terima DAK Fisik
Serta, diikuti oleh petugas Dinhub Kabupaten Purbalingga.
Kepada Radarmas Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, lokasi lingkar dalam Alun-alun merupakan kawasan steril parkir "Jadi masyarakat dilarang parkir di lokasi tersebut," katanya ditemui disela-sela kegiatan.
Dia mengakui, beberapa waktu terakhir banyak masyarakat yang nekat parkir di lokasi steril parkir tersebut.
BACA JUGA:Banyumas Kirim Delapan Santri di Pekan Olahraga Seni Antar Ponpes Tingkat Daerah
Hal itu, diperparah dengan olah oknum petugas parkir yang tidak mengingatkan untuk memindah parkir kendaraan ke lokasi yang ditentukan.
Bahkan justru mengutip uang parkir dari masyarakat yang parkir di lingkar dalam Alun-alun.
Sehingga, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada oknum petugas parkir yang nakal tersebut.
BACA JUGA:Dinhub Banyumas Akui Banyak Angkot Tidak Bayar Retribusi di Terminal Bulupitu
"Lokasi yang boleh digunakan untuk parkir adalah lingkar luar Alun-alun," ujarnya.
Lokasi yang diizinkan untuk parkir, yakni mulai dari depan SMPN 1 Purbalingga, Masjid Agung, depan Toko Rakyat, depan eks Hotel Nusantara, depan Rutan Kelas II B dan depan SMA Muhammadiyah.
"Ada pengecualian ketika Salat Jumat. lokasi depan Museum (Soegarda Poerbakawatja) bisa dijadikan areal parkir," imbuhnya.