PURWOKERTO - Tak dipungkiri memang, penanganan serius dibutuhkan dalam menangani ODGJ. Melihat kapasitas yang ada di daerah dirasa masih kurang, maka pada Oktober tahun lalu Pemkab Banyumas bekerjasama dengan RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitas Sosial Dinsospermades Kabupaten Banyumas Budi Suharyanto mengatakan bahwa RSJ di Klaten itu adalah milik Provinsi.
"Dan penanagan di sana langsung Rumah Sakit Jiwa. Jadi ada tindakan sampai pada pemberdayaannya. Karena kan memang mereka itu harus ada kegiatan," katanya.
Dijelaskannya, setelah nantinya 21 hari di RSJD, maka akan didaftarkan di panti rehabilitasi sosial dan berada di sana selama 1 tahun. Setelahnya akan dilakukan edukasi kepada keluarga.
"Sehingga penanganan ini akan benar-benar tuntas," tandasnya. (mhd)