BACA JUGA:Per Hari 150 Kendaraan di Purbalingga Terjaring ETLE, Masyarakat Masih Banyak yang Belum Paham
Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.