Curi Tiga Handphone di Karangreja, Warga Pemalang Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Kamis 18-08-2022,15:29 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purbalingga di wilayah Kabupaten Pemalang, 6 Agustus 2022 lalu.

Dia ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. 

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang merupakan residivis berhasil diamankan berikut barang buktinya. "Satuntersabgka lainnya masih dalam pencairan.

BACA JUGA:Dua Pelaku Gengster di Banyumas Masih Buron

Statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO)," katanya saat memberikan keterangan, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dijelaskan, tersangka melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Pencurian diketahui Rabu, 6 Juli 2022 lalu, sekira jam 04.45 WIB.

BACA JUGA:Polresta Banyumas Tetapkan 7 Tersangka Aksi Gengster

"Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp 7 juta," jelasnya.

Wakapolres menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur.

Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.

BACA JUGA:Mengaku Sepi Pembeli, Pedagang Lantai Dua Pratistha Harsa Tetap Buka

"Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Kategori :