JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus ditelisik.
Sebelumnya Kapolri membeberkan ada sejumlah anggota kepolisian yang tersangkut masalah kode etik menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Denny Caknan Konser di Purbalingga, Sejumlah Jalan Ditutup, Mana Saja Titiknya?
Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Fakta Terbongkar, Uang Rp 200 Juta Milik Brigadir J Mengalir ke Rekening Orang Dekat Ferdy Sambo
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Makin Dalam, 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan di Tempat Khusus, Terlibat Kematian Brigadir J
Dari total tersebut, 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.