Kabid Pertamanan DLH Banyumas, Puspa Wijayanti
PURWOKERTO- Menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan fasilitas publik berupa Ruang Terbuka Hijau ditengah Kota dan Permukiman.
Dalam hal ini untuk Kabupaten Banyumas, dengan luas wilayah Perkotaan dan Permukiman yang seluas 17.200 hektar, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH sebesar 3.400 hektar.
Sementara untuk Kota Purwokerto sendiri, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas RTH itu sebesar 1.800 hektar.
"Pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan RTH Publik 20 persen. Karena kalau diseluruh Banyumaskan wilayah perkotaan dan permukiman itu 17.200 hektar, nah kita punya kewajiban 20 persen berarti kita punya kewajiban RTH publik 3.400 hektar," kata Puspa Wijayanti, Kabid Pertamanan DLH Banyumas, Kamis (23/7).
Sementara untuk Kota Purwokerto, Puspa menjelaskan, memiliki kewajiban RTH 1.800 hektar.
"Untuk kota Purwokerto sendiri kita kewajiban 1.800 hektar. Dan meski diperkotaan Kota Purwokerto ada 77 lokasi RTH, walau lokasinya banyak tapi kita baru 5 persen yang terpenuhi," jelasnya. (win)