KUMUH : Rumah-rumah yang ada di perkotaan Purwokerto membuat kumuh karena masih membuang sampah di sungai. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)
PURWOKERTO-Salah satu masalah lingkungan adalah sampah yang mengotori berbagai sudut kota termasuk sungai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Irawadi yang ditemui Senin (16/7) mengatakan, pihaknya masih kerap menemukan sampah mengambang di sungai, khususnya sungai yang ada di perkotaan.
"Biasanya yang banyak sampah adalah sungai di perkotaan, karena melewati permukiman warga," katanya.
Untuk mengatasi masalah sungai ini, DPU menyiapkan anggaran Rp 100 juta. Anggaran akan dimanfaatkan forum masyarakat peduli sungai di Banyumas. Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai kegiatan yang akan dimulai bulan Agustus mendatang.
Kegiatan tersebut antara lain, study banding atau saresehan bersama komunitas sungai yang telah maju, misalnya komunitas sungai yang ada di Klaten dan Yogyakarta.
"Yang diikutkan salah satunya, forum peduli sungai Kranji," katanya. Forum ini dipilih karena Kranji adalah sungai yang berada di tengah kota. Untuk selanjutnya, DPU juga berencana untuk melibatkan forum perduli sungai lainnya.
"Termasuk gerakan resortasi sungai Indonesia (GRSI) Banyumas, yang sudah dibentuk," tutupnya.
Ditambahkan dia, beberapa masalah sungai yang terjadi antara lain, masalah sampah, 1rumah yang dibuat terlalu mepet ke sungai dengan tidak memperhatikan Garis Sempadan Sungai (GSS), pembangunan rumah di atas sungai, aliran sungai untuk MCK, pembuangan limbah pabrik ke sungai.
Selain itu, perbaikan sungai yang tidak sesuai kaidah baik dilakukan pemerintah maupun masyarakat umum.
"Perbaikan yang merusak sungai ini seperti pembuatan tebing beton atau perkuatan menggunakan batu di sungai, ini tidak sesuai dengan sifat alamiah sungai lagi," ujarnya.
Menurutnya, sungai seharusnya dikembalikan ke sifat dan manfaat alamiahnya, yakni sebagai pengendali banjir dan penyedia air.
Meski pembuangan sampah di sungai sudah menurun kurang lebih 50 persen dari tahun sebelumnya, akan tetapi sampah ini masih saja ditemukan di sungai-sungai perkotaan. Padahal, kata dia, sudah ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai. "Sanksinya berupa kurungan kalau tidak salah tiga bulan, dan denda uang," jelasnya. (ing/ttg)