Videonya Viral, Terungkap Bocah 17 Tahun Pelaku Pencuri Sepeda Ontel di Beji, Sudah 14 Kali Melancarkan Aksiny

Selasa 14-06-2022,14:53 WIB

PURWOKERTO - Sebuah video viral di media sosial. Video memperlihatkan seorang remaja yang diduga pelaku pencurian sepeda di Banyumas, tertangkap warga di Desa Beji Lor Kecamatan Kedungbanteng. Remaja berinisial RS (17) tersebut kini tengah diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH menjelaskan terduga pelaku RS (17) ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Vera dan Nur yang merupakan warga Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas pada Senin (13/6) kemarin. "Kejadian ini berawal dari warga (saksi) melihat ada seorang laki-laki (pelaku) bersepeda menggunakan satu unit sepeda MTB warna putih sambil mendorong dengan tangan kanannya satu unit sepeda lipat warna hitam," katanya. Karena menaruh curiga, saksi menanyakan tentang asal usul sepeda yang dikendarai. "Kemudian akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri 3 unit sepeda di wilayah Desa Beji Kec. Kedungbanteng Kab. Banyumas," terang Kasat Reskrim. Mengetahui kejadian tersebut, perangkat Desa Beji Kec. Kedungbanteng menghubungi anggota Polsek Kedungbanteng. Selanjutnya KA SPKT, anggota jaga, serta Kanit dan anggota Reskrim mendatangi TKP, lalu pelaku serta barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Kedungbanteng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Setelah mendatangi TKP, kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya satu unit Sepeda Lipat merk INTER BIKE warna hitam ditaksir seharga Rp.1.500.000, Satu unit Sepeda Lipat merk PHOENIK warna putih kombinasi hitam ditaksir seharga Rp.2.000.000, dan satu unit Sepeda MTB merk INTER bike warna putih kombinasi merah ditaksir seharga Rp.1.500.000," ungkapnya Total Kerugian ditaksir sebesar Rp.5.000.000. https://radarbanyumas.co.id/warga-tangkap-terduga-pencuri-sepeda-di-beji-kedungbanteng/ Dimana dari hasil pengembangan kasus, terduga pelaku RS (17) mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda ontel di 14 TKP yang meliputi wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Purwokerto Barat dan Kedungbanteng. "Karena pelaku masih berumur 17 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut kasus ini telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas", tutup Kasat Reskrim. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait