KOTA TEGAL - Meski sempat tertunda karena terjerat kasus narkoba, pernikahan antara Irfan Fazila (25) warga Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan DF (28) asal Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal akhirnya digelar pada Senin (30/5) siang.
Prosesi akad nikah berlangsung penuh haru lantaran digelar di saat mempelai pria masih menjalani penahanan.
Prosesi ijab kabul juga dihadiri keluarga mempelai dengan membawa seserahan dan mas kawin berupa cincin seberat 4 gram dipimpin petugas penghulu dari KUA Tegal Barat.
Pengantin wanita (DF) tampak mengenakan kebaya putih bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria yang saat itu masih berada di dalam sel tahanan.
Dia pun terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Pasangan itu, memang sudah lama merencanakan pernikahan pada Kamis (26/5). Namun karena keburu terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun mundur hingga dilaksanakan di Masjid Polres Tegal Kota hari ini.
Usai menjalani prosesi, Irfan mengaku senang lantaran difasilitasi dan diberikan izin. Sehingga, pernikahannya berjalan dengan lancar.
"Senang sekali kegiatan ini bisa berjalan lancar, terima kasih kepada Bapak Kapolres AKBP Rahmad Hidayat yang sudah memberikan izin dan kesempatan serta memfasilitasi kami. Sehingga pernikahan kami berlangsung dengan lancar," ungkapnya.
https://radarbanyumas.co.id/lilis-janda-cantik-menangis-di-depan-propam-adukan-soal-nikah-siri-dengan-bripda-in/
Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Zaenal Arifin menyampaikan, acara pernikahan itu sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan. Dia pun berharap agar mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.
"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Semoga dapat menjadi keluarga yang dan langgeng sampai kakek nenek," tandasnya. (muj/ima)