BARANG BUKTI: Jumpa pers Polres Gunungkidul soal kasus penyebaran konten vulgar anak di bawah umur, Kamis (17/6).
GUNUNGKIDUL - Seorang warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), CN (23), diciduk polisi usai menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya di media sosial. Hal itu dilakukan CN karena sakit hati diputus mantannya yang masih berusia 14 tahun.
https://radarbanyumas.co.id/kekasih-gelap-kalap-nekat-tusuk-saingan-kerja-lalu-ditabrak/
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kejadian berawal saat keluarga korban mendapati foto pribadi korban tersebar di media sosial pada tanggal 9 Juni. Selanjutnya keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul, Jumat (11/6).
"Setelah lidik (penyelidikan), polisi mengamankan tersangka di salah satu halte di Kapanewon Patuk," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/6).
Selain mengamankan CN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit smartphone, rekaman percakapan antara CN dan korban serta flashdisk. Tak hanya itu, CN juga mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku mengaku jika telah menyebar video dan foto korban. Karena saat pacaran keduanya sering video call," ujarnya.
Menyoal motif, Riyan mengungkapkan CN sakit hati usai putus dengan korban. Terlebih, hanya selang beberapa hari CN menyebut korban sudah bersama lelaki lain.
"Untuk motif karena kesal kepada korban yang baru beberapa minggu putus sudah punya pasangan lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, CN disangkakan pasal 35 Sub pasal 29 Sub pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No 11 tahun 2009 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (det)