PENCURIAN: SJ, otak pencurian uang kantor di Magelang
MAGELANG - Seorang kasir Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran, SJ (38), menjadi otak pencurian uang Rp 74 juta di Magelang, Jawa Tengah. SJ menyuruh pacar putrinya dan dua remaja lainnya untuk pura-pura merampok uang yang dijaganya di dalam mobil.
https://radarbanyumas.co.id/warga-cilacap-beraksi-di-demak-maling-spesialis-pecah-kaca-mobil/
Para pelaku aksi pencurian, anak perempuan SJ yang masih berusia 17, WA (18), MS (22) dan tersangka J yang saat ini buron. Polisi tidak menghadirkan anak SJ karena masih di bawah umur.
Pencurian terjadi Jumat (11/6), sekitar pukul 14.00 WIB. Uang yang dicuri ada didalam mobil yang parkir di Jalan Raya Magelang-Purworejo. Saat itu, SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, Hermawan (44), bermaksud menyetorkan uang ke bank.
Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian menyebutkan, otak pelaku pencurian yakni tersangka SJ. Dia meminta anak perempuannya mencari pelaku lainnya untuk melaksanakan aksi pura-pura merampok uang yang akan disetorkan ke bank.
Pada Kamis (10/6), SJ mengajak anak perempuannya mencari orang yang bisa mengeksekusi aksi yang direncanakan. Setelah bertemu dengan WA, MS dan J, kemudian SJ mengatur strategi uang yang dibawa bendahara. Salah satu dari para remaja itu adalah pacar dari putri SJ.
Keesokannya, Jumat (11/6), SJ janjian bertemu dengan Hermawan di lokasi kejadian. SJ datang mengendarai motor, sedangkan Hermawan naik mobil. Kesepakatannya, keduanya akan bersama-sama menyetorkan uang Rp 74 juta yang ada dibawa Hermawan ke salah satu bank di Salaman, Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, kejanggalan yang terjadi di antaranya, saat kejadian SJ yang berada di dalam mobil itu tidak langsung berteriak. Yang bersangkutan berteriak setelah para eksekutor kabur sambil membawa uang. "Dia berteriak setelah pelaku kabur," ujarnya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Magelang, SJ mengakui belum mendapatkan bagian uang. Hal tersebut karena uang dibawa tersangka WA.
Ia mengakui sebagai perencana pencurian uang tersebut. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 60 juta.
"Buat bayar utang. Sekitar Rp60 juta. Rencana kejadian 2 hari sebelumnya," ujar dia.
Untuk barang bukti dalam kasus ini, sisa uang sebesar Rp 31 juta. Kemudian, sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat. Atas kejadian ini pelaku diancam Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ttg)