Empat Anak di Brebes Jadi Korban Pencabulan Tetangganya, Pedofilia Merajalela

Selasa 19-01-2021,12:42 WIB

BREBES – Sedikitnya empat orang anak di Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Saat ini, keempatnya sedang mendapatkan pendampingan dari Pemkab Brebes dan Unit Pelayanan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Senin (18/1). Petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes bersama Unit PPA Satreskrim Polres Brebes mendatangi korban pencabulan untuk melakukan pendampingan. Keempat korban kini dilakukan trauma healing untuk mengurangi rasa trauma pada diri korban. https://radarbanyumas.co.id/pencarian-sj-182-diperpanjang-total-34-jenazah-teridentifikasi/ https://radarbanyumas.co.id/cabuli-siswi-smp-kelas-ix-warga-kecamatan-kembaran-dibekuk-di-bengkel/ Kepala DP3KB dr Sri Gunadi, melalui Sekretaris Rini Puji Astuti mengatakan, saat ini keempat korban sedang mendapatkan pendampingan. Pendampingan kasus oleh pelaku pedofilia tersebut tidak lain untuk mengurangi rasa trauma dan pemulihan terhadap korban serta untuk mendorong kepada korban kekerasan untuk melapor. ”Keempat korban ini masih di bawah umur, sehingga kita saat ini masih melakukan pendampingan,” katanya Senin (18/1). Dia menjelaskan, dari informasi yang didapat, keempat korban mendapatkan tindak pencabulan di tiga tempat yang berbeda. Di antaranya di salah satu sekolah, ruang ganti di sebuah kolam renang, dan di sebuah rumah kosong. Saat ini yang menjadi korban diketahui baru ada empat anak. ”Kalau dari informasi yang kita dapat baru ada empat korban. Dan saat ini sudah kita lakukan pendampingan,” ungkapnya. Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan kasus pelecehan atau pencabulan. Berdasarkan informasi, pelaku pencabulan saat ini sudah ditangkap. Namun, DP3KB Brebes akan tetap melaporkan kasus tersebut untuk memberikan penguatan dan pendampingan kepada korban. ”Kita juga mengapresiasi kepada para korban pencabulan yang sudah melaporkan kejadian ini. Untuk saat ini kondisi para korban sudah mulai beraktivitas,” ungkapnya. Sementara itu, warga Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, yang juga tetangga korban, Atun mengatakan, semua korban adalah anak perempuan berumur antara 7 sampai 10 tahun. Korban duduk di bangku kelas 1, 3, dan 4 sekolah dasar. Kasus kejahatan seksual pada anak ini terungkap oleh warga pada Jumat, 8 januari 2021, sekitar pukul 08.00. ”Awalnya salah seorang korban mengunjungi rumah korban lainnya untuk mengajak bermain. Saat itu anak yang hendak diajak bermain masih tidur,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan. Dia menceritakan, saat mengetahui hendak diajak bermain, si nenek berpesan agar jangan jauh-jauh bermain, takut nanti ada yang memerkosa. Tak disangka, anak yang merupakan teman dekat cucunya menjawab, memang selama ini mereka berdua suka diperkosa. Sang nenek kaget bukan kepalang, lalu mendesak menanyakan siapa pelakunya. ”Saat itu korban pun kemudian menyebut nama pelaku kejahatan seksual tersebut, yang ternyata masih terhitung warga dekat,” tambahnya. Jumat pagi itu, suasana di seputaran salah satu orangtua korban mendadak menjadi tegang. Begitu juga warga yang mulai berdatangan. Kemudian salah seorang ibu korban mendatangi rumah pelaku. Melabrak pelaku tanpa ada tindakan kekerasan. Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatan jahat sebagaimana pengakuan korban. ”Kedua anak yang merupakan korban ditanyai banyak hal oleh orangtua korban dan sebagian warga. Terungkap, bahwa ada korban lain selain mereka berdua. Ada sekitar 3 korban lain. Total menjadi 5 anak perempuan,” ungkapnya. Kemudian beberapa orang tua korban berinisiatif melapor ke polisi. Meminta bantuan kepala desa untuk menghubungi polisi sektor kecamatan. Sekitar pukul 13.00 hari itu juga, pihak kepolisian dari Polsek Banjarharjo menangkap pelaku. Dimana saat itu pelaku sudah diamankan di rumah kepala desa. Pelaku pun diciduk polisi, dikuti korban yang didampingi orang tuanya masing-masing untuk dimintai keterangan. Di polsek, pelaku masih sempat mengelak dari aksi perbuatan jahatnya. Namun, kemudian tiba saatnya mengaku dan mencengangkan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dimulai dari 2018. ”Saat ini, pelaku kejahatan dilimpahkan ke Polres Brebes. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Harapan keluarga korban dan warga, pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya. (fid/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait