Kabur Bawa Uang Ganti Rugi Proyek Tol Rp 800 Juta, Mantan Kades Penarukan Ngaku Tertipu Rekan Bisnisnya

Senin 30-11-2020,10:32 WIB

SLAWI - Mantan Kepala Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna, Zaenal Arifin (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Sebelumnya, dia sempat mangkir dari tugasnya sebagai kepala desa dan diberhentikan. Tindakan tegas Pemkab Tegal itu dilakukan, usai dia membawa kabur uang ganti rugi tanah bengkok desa yang terdampak proyek jalan tol. BAP kasus tindak pidana korupsi ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi SH melalui Kasipidsus Samsu Yoni SH menyatakan dari BAP yang berhasil dirampungkan penyidik Reskrim Polres Tegal. Terkuak bahwa yang bersangkutan sempat menggunakan uang ganti rugi tanah bengkok tersebut sebesar Rp800 juta. "Sisa uang yang berhasil disita tinggal Rp200 juta. Aksi ini dilakukan yang bersangkutan pada tahun 2018 silam," ujarnya,Sabtu (28/11). https://radarbanyumas.co.id/kasus-dugaan-korupsi-di-dlh-purbalingga-penahanan-tiga-tersangka-diperpanjang/ Dia menegaskan bahwa sisa uang tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku lantaran masih tersimpan di buku tabungan BRI. Yang bersangkutan, bebernya, sempat menguasai tanah bengkok desa seluas 3.000 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi kurang lebih Rp800 juta akibat proyek jalan tol. "Uang ganti rugi tersebut digunakan yang bersangkutan sekitar Rp500 juta untuk berbisnis dengan rekannya. Dari pengakuan yang bersangkutan, dia tertipu dari bisnis yang sempat dijalaninya," cetusnya. Dari kasus ini, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Tegal, sebelum akhirnya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Yang bersangkutan, jelasnya, sempat masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Tegal. Informasi yang dihimpun, saat menjabat sebagai kades Penarukan, yang bersangkutan sudah lama mangkir dari tugasnya memimpin desa sejak bulan April 2018 lalu. Kemudian, dari Inspektorat telah membuat laporan pada 16 Juli 2018. Saat itu, Plt Bupati Tegal Umi Azizah mendisposisikannya pada 20 Juli 2018. Berdasarkan hal itu, pihak terkait pun berusaha melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Tetapi sampai ditemui di kediamannya, hasilnya masih nihil karena yang bersangkutan tidak berada di rumah. (her/gun/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait