ilustrasi siswa di Cilacap sekolah
CILACAP – Kebijakan Mentri Agama terkait mempersilahkan madrasah melakukan belajar tatap muka masih belum diterapkan di Kabupaten Cilacap. Pasalnya saat ini, keputusan tersebut masih belum ada surat resminya.
"Belum ada surat resminya, jadi kita masih menunggu, bila sudah ada izin resmi dari Menag nanti kita bahas lebih lanjut," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap, Imam Tobroni.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Satgas Covid -19 jika kebijakan tersebut nantinya resmi dikeluarkan. "Kita tentunya akan koordinasi dengan Penda, kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Kanwil," ujarnya.
Kendati demikian, saat ini kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) sudah dilakukan. Hampir 90 persen Ponpes di Cilacap sudah mulai aktif. "Penerapan protokol kesehatan di Ponpes tentunya ketat, pengelola pondok pesantren pun sudah berkomitmen untuk untuk menerapkan protokol tersebut," kata dia.
https://radarbanyumas.co.id/baru-mulai-masuk-tiga-sd-di-bukateja-dicabut-izin-belajar-tatap-muka-karena-ada-kasus-positif-di-desa-kutawis/
https://radarbanyumas.co.id/santri-di-banyumas-dirapid-test-dilarang-saling-pinjam-meminjam-barang/
Tidak hanya kebijakan di Madrasah saja, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap juga masih menerapkan sistem belajar daring maupun luring di tingkat TK, SD dan SMP.
"Kita belum ada kegiatan tatap muka di kelas, ditingkat pusat juga baru ada diskusi tentang itu (kegiatan belajar di kelas). Nanti kalau sudah ada keputusan dan surat resminya baru kita akan diskusi di kabupaten dengan melibatkan semua stakeholder," ujar Kabid Pendidikan Dasar Dinas P dan K Cilacap, Kastam. (ray)