BURON: Tersangka penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PURBALINGGA - Ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Hal itu, terjadi pada pelaku penganiayaan berinisial RS (21). Setelah sempat kabur ke Jakarta, usai melakukan tindak pidana penganiayaan, warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon ini akhirnya tertangkap Polisi, Sabtu (5/12).
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan korban bernama Sarifudin (24), warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon. Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi di depan pintu masuk Pasar Panican, Minggu (22/11) sekira pukul 00.30 WIB .
https://radarbanyumas.co.id/enam-kali-menikah-tak-kunjung-punya-anak-culik-dua-bocah/
"Modus yang dilakukan tersangka, yaitu bersama satu orang temannya mendatangi korban kemudian melakukan pemukulan. Saat korban terjatuh kemudian tersangka menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke punggung sebelah kiri korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi," katanya ketika acara jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu (16/12).
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Diantaranya luka robek pada punggung sebelah kiri sedalam empat centimeter dan mendapat lima jahitan. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban yang merupakan buruh tidak bisa bekerja selamahingga 14 hari, karena luka akibat penganiayaan tersebut.
Dijelaskan, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan korban. Identitas tersangka berhasil diketahui, namun saat akan di tangkap sudah kabur dari rumah. Keberadaan tersangka akhirnya bisa diketahui dan berhasil diamankan di wilayah Penjaringan Jakarta Utara.
"Satu tersangka berhasil diamankan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Dari tersangka yang diamankan berhasil disita barang bukti yaitu sebilah pisau dapur dengan gagang kayu. Pisau tersebut sempat dibuang tersangka di area persawahan, namun berhasil ditemukan. Selain itu, diamankan sejumlah pakaian milik korban dan pelaku yang dipakai saat kejadian.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan aksi penganiayaan karena saudara kembarnya dihina oleh korban. Mendapatkan pengaduan dari saudara kembarnya, tersangka bersama satu temannya langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan tersebut.
"Tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujarnya. (tya)