SABAR : Para guru harus bersabar menunggu pencairan tunjangan sertifikasi
PURBALINGGA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau biasa dikenal tunjangan sertifikasi guru di tahap 3 bulan terakhir belum cair. Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga meyakinkan jika dana triwulanan ini akan bisa dinikmati tak sampai akhir tahun (Desember).
Hal itu dikatakan Kepala Dindikbud Purbalingga, Setiyadi, Selasa (13/10). Menurutnya, dari kisaran hampir 4.000 penerima TPG, anggaran tetap ada. Ketika sudah siap dicairkan dan administrasi lengkap, maka akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.
https://radarbanyumas.co.id/wayang-suket-purbalingga-jadi-warisan-budaya-nasional-masih-sering-dimainkan-di-desa-langgar-kecamatan-kejobong/
“Jadi tak perlu khawatir. TPG masih ada dan triwulan terakhir ini tetap cair. Hanya saja, Oktober ini memang belum masuk ke rekening,” katanya.
Terkait besaran tunjangan yang diperoleh guru, masing- masing berbeda. Tergantung golongan dan gaji pokok. Kemudian besaran anggaran untuk tunjangan sertifikasi juga berbeda tiap tahunnya. Karena ada guru yang pensiun, naik haji dan lainnya.
Beberapa guru yang enggan namanya dikorankan mengaku biasanya saat triwulan terakhir, di Oktober pertengahan sudah masuk ke rekening. Namun kali ini belum. Hanya saja, mereka tetap optimis maksimal di November sudah bisa cair.
“Sudah lumayan menunggu, meski belum lama. Semoga segera ada kabar kepastian cair,” ungkap mereka.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Subeno mengatakan, saat ada kabar dana sertifikasi masuk dari pusat, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Dindikbud. Kemudian Dindikbud menyiapkan segala persyaratan administrasi dan langsung setelah itu masuk ke rekening masing-masing.
“Kalau saat ini dana belum masuk. Namun saya yakin tak sampai akhir tahun anggaran sudah masuk. Kadang persiapan tergantung Dindikbud. Jika persiapan administrasi bisa lebih awal, maka begitu dana masuk, proses pencairan segera masuk,” tuturnya, kemarin.
Dia mengakui, masih ada persyaratan guru yang belum tandatangan persyaratan, maupun ada revisi penerima. Sebenarnya yang kadang lama ada di administrasinya. Sehingga dinas terkait harus bisa menyiapkan semua persyaratan dan data penerima sejak awal. (amr)