BARANG BUKTI : Dua mobil hasil penggelapan yang dilakukan dua pelaku diamankan di Polres Purbalingga sebagai barang bukti. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penggelapan mobil rental. Dua unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto didampingi Kasat Reskrim AKP Poniman menuturkan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan korban. Menurut Wakapolres, berdasarkan laporan salah seorang korban pada Kamis (10/1) tersangka Gading Miko Setiawan (23), warga Desa Dagan RT 3 RW 6, Kecamatan Bobotsari, mendatangi rumah korban Purwanto Joo Priyono, warga Perumahan Purnawira Nomor 69 Jalan Jayamahe RT 2 RW 4, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
"Tersangka merental mobil korban jenis Toyota Agya warna abu-abu dengan nomor polisi B 1759 KZP, selama 10 hari. Namun setelah tiba waktu pengembalian, tersangka belum juga mengembalikan mobil yang direntalnya," ungkapnya, Selasa (29/1).
Merasa curiga, korban mencari tahu keberadaan mobil miliknya. Tersangka juga tidak bisa dihubungi dan tak bisa dicari keberadaannya.
Mengetahui hal itu, korban kemudian lapork ke Polres Purbalingga. Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui mobil rental sudah digadaikan tersangka kepada Naif sebesar Rp 27 juta. Hal itu diperkuat dengan kuitansi yang berisi penyerahan uang dari Naif kepada tersangka. Kuitansi bermaterai Rp 6 ribu, ditandatangani oleh tersangka tertanggal 22 Januari 2019.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka Andi Kurnianto (38), warga Desa Kutasari RT 6 RW 3, Kecamatan Kutasari. Dia ditangkap karena menggadaikan mobil pikap jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi B 9075 LI milik Sawin (50), warga Desa Candinata RT 19 RW 10, Kecamatan Kutasari.
"Modusnya, pelaku meminjam mobil milik korban untuk usaha dagang. Namun tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya, kendaraan digadaikan," jelasnya.
Mobil tersebut digadaikan tersangka kepada orang di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 10 juta. Kejadian tersebut pada 7 Agustus 2017.
Tersangka sempat buron, dan menetap di beberapa daerah. Yakni di Kota Pao Pao, Kalimantan Barat selama 8 bulan, Bandung selama 1 bulan, dan di Sleman, Jogjakarta. Di lokasi terakhir, tersangka berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelaran. Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (tya/sus)