SERAHKAN REKAP : KPU menyerahkan rekap DPTHP-2 kepada Bawaslu. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 sebanyak 752.211 pemilih untuk Pemilu 2019. Sebelumnya KPU gagal melakukan penetapan rekapitulasi penetapan DPTHP 2, karena gangguan sistem informasi data pemilih (Sidarlih).
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiyawan mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 resmi ditetapkan di aula KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/12) petang. "Alhamdulillah, data manual dengan Sidarlih klop,” katanya.
Dia menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan yakni 752.211 pemilih. Terdiri dari 378.042 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 374.169 orang. Dia menambahkan, jumlah pemilih berasal dari 8 kecamatan dan 239 desa/kelurahan. Sementara jumlah TPS Pemilu 2019 sebanyak 2.898 TPS.
Dikatakan, jumlah pemilih menurun dibandingkan penetapan DPTHP-2 sebelumnya yakni 753.550 pemilih. Hal itu disebabkan adanya perubahan data penduduk, seperti meninggal dunia atau pindah domisili ke luar kota. (tya/sus)