Penetapan Rekap Pemilih Tetap Tanpa Dihadiri Parpol

Rabu 12-12-2018,09:59 WIB

SURAT SUARA : Komisioner KPU Purbalingga Mey Nurlela menunjukkan dummy surat suara. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Penetapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) 2019 Kabupaten Purbalingga, akhirnya diputuskan tanpa dihadiri partai politik (parpol), Selasa (11/12). Pasalnya, KPU Kabupaten Purbalingga masih belum bisa menyelesaikan DPTHP-2 menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih) di seluruh kecamatan. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Catur Sigit Prasetyo mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan parpol, dalam penetapan parpol menyerahkan mandat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyaksikan penetapan. Catur mengaku tidak bisa memastikan waktu unggah data di Sidalih selesai. "Daripada parpol menunggu dengan waktu yang tak pasti. Kami membuat kesepakatan dengan parpol seperti itu," katanya. Sementara itu, KPU Kabupaten Purbalingga mensosialisasikan dummy atau rancangan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kepada partai politik, Selasa (11/12). Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Komisioner KPU Purbalingga Zamaahsari mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari validasi surat suara yang diadakan di Jakarta. Dummy yang dibagikan adalah nama-nama caleg Kabupaten Purbalingga yang dibagi dalam tiap daerah pemilihan (dapil). Ada lima Dapil di Kabupaten Purbalingga, sehingga ada lima jenis surat suara untuk masing-masing dapil. Dummy surat suara akan dicetak oleh KPU RI pada awal Januari, dan selanjutnya didistribusikan ke provinsi/kabupaten/kota. “Dummy surat suara sudah divalidasi di KPU RI,” ujarnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait