DIPERIKSA : Tersangka M Kahfi saat diperiksa penyidik sebelum ditahan di Rutan Purbalingga, Senin (26/11). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri Purbalingga kembali menangani kasus tindak pidana korupsi. Mantan Direktur BUMDes Bersama Kecamatan Karangjambu M Kahfi (26), ditahan Kejari Purbalingga. Dia diduga melakukan penyimpangan keuangan dana bergulir, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, ada kredit fiktif alias tak ada penerimanya. Diduga uang cair dan dimanfaatkan sendiri. Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar," tutur Kajari Purbalingga Nur Mulat Setiawan SH melalui Kasi Pidana Khusus Meyer Simanjuntak, Senin (26/11).
BUMDes Bersama mengelola keuangan, yang sebelumnya bernama Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri Pedesaan. Penyidik juga menemukan alat bukti penyimpangan dana dilakukan tersangka sejak 2015 hingga 2017.
Dari hasil penyidikan jaksa, tersangka melakukan modus kejahatan sendiri. Namun pihaknya belum bisa memastikan, kedepan ada tersangka lain atau tidak dari hasil pengembangan penyidikan. Meyer menuturkan, sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi sejak dilakukan penyelidikan pada tahun 2017 lalu.
Lebih lanjut Meyer mengungkapkan, tersangka sempat tidak kooperatif hingga kejaksaan harus melakukan pemanggilan sampai tiga kali. Pasca penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, di pemanggilan ketiga, tersangka akhirnya datang.
“Karena cukup alat bukt, kami tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Kini tersangka dititipkan di tahanan Rutan Purbalingga selama 20 hari masa penahanan. Kemungkinan penahanan masih bisa diperpanjang sampai berkas acara pidana selesai dan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Semarang. (amr/sus)