JADI TERSANGKA : Tersangka Warsito (tengah) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan jabatan perangkat desa saat press conference, kemarin. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Ada ada saja yang dilakukan Warsito (42), mantan Kepala Desa (Kades) Brakas, Kecamatan Karanganyar. Baru saja selesai menjabat Kades dia harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan jabatan perangkat desa.
"Korban diminta menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada tersangka. Total sudah disetor uang Rp 43 juta. Namun, hingga tersangka turun dari jabatan kades, tidak juga diangkat menjadi perangkat desa," kata keterangan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poninam, Kamis (23/8).
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka yang baru saja menyelesaikan jabatan Kades Brakas, menjanjikan kepada salah satu warganya, Rudianto (21), menjadi perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.
Karena
merasa tertipu, korban melaporkan Warsito kepada polisi. Mendapatkan laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, polisi langsung melakukan penyidikan dan mencari keberadaan tersangka.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada 21 Agustus lalu sekitar pukul 14.20 WIB. Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolres Purbalingga untuk dimintai keterangan. Setidaknya ada empat korban. Namun korban lainnya tidak melapor," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasar 372 KUHP tersangka terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. "(tya/sus)