Sekolah di Purbalingga Tidak Akan Memidanakan Pengguna SKTM Abal-Abal

Rabu 11-07-2018,09:00 WIB

PURBALINGGA – Pengguna Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) abal-abal saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kabupaten Purbalingga, bisa bernafas lega. Sebab, pihak sekolah tidak berencana mempidanakan pengguna SKTM abal-abal ke polisi. Hal itu, diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Purbalingga Kustomo. “Kalau di Purbalingga tidak ada yang sampai dibawa ke pidana," ujarnya, Selasa (10/7). PENDAFTARAN : Pemerimaan peserta didik baru di SMAN 1 Purbalingga beberapa waktu lalu.ADITYA/RADARMAS Menurutnya, saat mendaftar orang tua sudah mendapatkan penjelasan terkait kriteria yang berhak menggunakan SKTM. "Hasilnya banyak yang tetap mendaftar tapi tanpa SKTM,” katanya. Meski diakui masih ada yang "bandel", dengan menyertakan SKTM abal-abal sehingga akhirnya dicoret sekolah karena saat verifikasi tidak ada kesesuaian data. Kustomo menuturkan, lebih dari 500 pendaftar di 10 SMAN di Kabupaten Purbalingga menggunakan SKTM. Namun hasil verifikasi tim seleksi masing-masing sekolah, banyak SKTM yang dinyatakan tidak sah. "Hanya saja, penyalahgunaan SKTM tidak ada yang sampai dibawa ke ranah hukum," tandasnya. Dia menjelaskan, alasan tidak dipidanakan karena di dunia pendidikan pada intinya adalah mendidik sikap jujur. Kalau untuk sampai ranah pidana, untuk dampak di masyarakat. "Apakah dengan SKTM yang tidak sesuai itu dampaknya merugikan atau tidak, dan itu (dipidanakan, red) ranahnya bukan di kami ” ujarnya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Purbalingga Endra Yulianto mengaku prihatin dengan penyalahgunaan SKTM. Dia juga mengaku setuju dengan langkah sekolah yang tidak mempidanakan pengguna SKTM abal-abal. “Sebaiknya jangan terburu-buru ke ranah pidana. Harus dilihat betul manfaat dan kerugiannya," ujarnya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait