Pendapatan Parkir TJU Kabupaten Purbalingga Capai Rp 1 M

Senin 09-07-2018,10:00 WIB

Hingga Bulan Juli PURBALINGGA- Dinas Perhubungan terus menggenjot target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir tepi jalan umum (TJU). Dari target setahun Rp 2 miliar, pada Juli ini, pendapatan sudah lebih dari 50 persen. Kepala Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi mengatakan, untuk pendapatan parkir selama libur lebaran tidak berpengaruh langsung pada peningkatan pendapatan. Sebab, sistem kontrak pada parkir TJU dan setoran ditarik di awal. RAMAI : Salah satu kantong parkir yang potensional di Jalan Jendral Soedirman Barat.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami terapkan target per titik parkir di awal. Jadi ketika ada kenaikan pendapatan parkir di lapangan, maka yang berlaku setoran di awal bulan,” jelasnya saat menerima rombongan studi komparasi tentang pengelolaan parkir, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sabtu (7/7) Seperti diketahui, target PAD tahun 2018 Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.571.685.000 dan terealisasi Rp 1.616.027.000. “Pengelola parkir atau penanggungjawab parkir menyerahkan pemasukan selama sebulan di bulan yang akan dijalani,” tambahnya. Menurutnya, kondisi pendapatan parkir yang maksimal juga didukung dengan adanya Perbup Nomor 4/2017, yang berisi tentang penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Meski demikian, dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Purbalingga masih ada beberapa permasalahan dan masih terus disempurnakan. Seperti masalah Standar Operating Prosedure, intensifikasi dan ekstensifikasi, potensi yang belum sesuai target, sumber daya manusia petugas, dan masih adanya calo lahan atau jual beli lahan parkir. Untuk ekstensifikasi terus dilakukan karena selama ini belum semua kecamatan terjangkau. “Pemkab Purbalingga baru menerapkan retribusi parkir tepi jalan umum di Purbalingga, Bobotsari, Kutasari, Kejobong, Bukateja, Kalimanah dan Padamara. Untuk parkir insidentil di tempat dan waktu tertentu, belum bisa diterapkan karena masih dalam tataran pengkajian regulasi,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, untuk upaya intensifikasi, Dinhub sedang berupaya merintis sistem informasi manajemen untuk penarikan retribusi. Sehingga bisa lebih efisien, efektif dan penyetoran bersifat nontunai supaya praktis dan aman. Pembinaan terhadap juru parkir di lokasi juga selalu dikedepankan. Selain bisa mengetahui persoalan di lapangan, juga untuk memacu juru parkir agar bisa disiplin menyetor tepat waktu. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait