Enam PKL dan 10 Pedagang di Purbalingga Ditertibkan

Rabu 30-05-2018,08:00 WIB

PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perkotaan, Senin (28/5). Kasi Tribum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono mengatakan, penertiban PKL dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Purbalingga agar tetap bersih, aman dan nyaman. Menurutnya, penertiban di sepanjang Jalan Kartini dilakukan agar PKL taat pada aturan. MELANGGAR : Pedagang buah ditertibkan petugas karena berdagang di fasilitas umum. Petugas juga mengamankan peralatan berdagang saat melakukan razia di beberapa titik di wilayah perkotaan.ADITYA/RADARMAS "Kami tidak melarang masyarakat berjualan, asalkan berdagang pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya. Satpol PP berhasil menertibkan enam PKL, pedagang meubel dan pedagang knalpot. Selain itu juga menertibkan pedagang tenda gunung yang berjualan di bahu Jalan Raya Penaruban. Serta pedagang es kelapa muda di Jalan Letkol Isdiman. "Kami juga menertibkan Musriadi, pedagang buah di Jalan DI Panjaitan. Sarno, pedagang kembang api di Jalan Jenderal Soedirman (depan Swalayan ABC), Suharyono dan Rifai, pedagang balon mainan anak-anak di Jalan Jenderal Soedirman (depan Toko Fashion Central)," tuturnya. Selain itu tiga pedagang yang ditertibkan yakni Muna Haidaroh, pedagang Toko Meubel Murah Putra di Jalan AW Sumarmo. Indra, pedagang knalpot di Jalan DI Panjaitan serta Fajar, pedagang knalpot di Jalan AW Sumarmo. "Kami langsung melakukan pembinaan kepada pedagang dan PKL. Memindahkan tempat berjualan ke tempat yang tidak melanggar Perda. Serta mengamankan barang bukti pelanggaran berupa peralatan berdagang," imbuhnya. Dia menambahkan, pedagang dan PKL diminta tidak memanfaatkan ruang milik jalan serta fasilitas umum atau trotoar untuk berjualan. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait