Larang Parkir Dua Baris
PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM memberikan warning kepada pemilik tempat usaha di Kabupaten Purbalingga untuk menyediakan areal parkir, serta tidak menggunakan trotoar untuk parkir dan meletakkan barang dagangan.
Tasdi menjelaskan, sempat menangguhkan izin sebuah rumah sakit swasta yang berada di wilayah kota karena tidak memiliki areal untuk parkir mobil yang memadai. Sehingga mobil pasien dan pengunjung diparkir di badan jalan dan sering menyebabkan kemacetan.
Meski dibiarkan tetap operasional, Tasdi meminta rumah sakit swasta tersebut membuat areal parkir khusus mobil. Pemkab Purbalingga memberikan tenggang waktu untuk membuat areal parkir.
"Saya tidak mau mereka (pengusaha, red) hanya mencari keuntungannya saja. Tetapi tidak mau memperhatikan hal-hal lain yang sering merugikan masyarakat. Kami minta mereka membenahi. Kalau tidak ada tindakan, maka kami bisa bertindak tegas," ujar Tasdi.
Terkait parkir tepi jalan, Tasdi mengatakan, tengah membuat aturan baru yakni areal parkir sepeda motor tidak boleh lebih dari satu baris. "Selama ini parkir terutama di Jalan Jenderal Soedirman sering terlihat dua baris. Hal itu membuat jalan semakin sempit dan merugikan pengendara yang lewat," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, akan menindak tegas pemilik tempat usaha yang menjadikan trotoar menjadi areal berdagang serta parkir kendaraan bermotor. "Ini harus ditertibkan, agar Purbalingga terlihat indah dan nyaman," tegasnya. (tya/sus)