Tarif Parkir Purbalingga Tidak Sesuai Perda, Empat Tahun Belum Pernah Direvisi

Rabu 07-09-2016,12:55 WIB

PURBALINGGA - Plang yang berisi aturan tarif parkir di Kabupaten Purbalingga sepertinya hanya sebagai hiasan saja. Pasalnya, tarif parkir yang berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 ternyata tidak dilaksanakan. Bahkan penarikan tarif parkir tidak sesuai perda, sudah berlangsung cukup lama. Banyak petugas parkir yang menaikan tarif dua kali lipat dibanding yang ditetapkan dalam perda. Berdasarkan perda, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 500. Sedangkan mobil Rp 1.000. Juru parkir di alun-alun Purbalingga yang enggan disebut namanya mengakui memang menarik tarif Rp 1.000. Tapi dia menolak kenaikan tarif dinilai liar, karena warga sendiri yang memberikan Rp 1.000. "Saya kan hanya nunut orang. Saya bagi hasil 40:60 dengan pemilik lahan. Setiap hari yang saya kantongi Rp 35 ribu. Kalau tarif yang saya tarik memang Rp 1.000, karena umumnya orang kasih segitu," katanya. Dia juga tidak memberi karcis parkir pada warga yang memarkir di alun-alun Purbalingga. Pasalnya, setoran ke dinas sudah dalam bentuk besaran tertentu bukan dihitung dari sobekan karcis. "Kalau yang saya tahu sudah ada setoran atau target sebulan," ujarnya. Ganda Kurniawan yang merupakan warga Padamara mengatakan, perda yang mengatur retribusi parkir sudah seharusnya dilakukan perubahan. Perda dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masyarakat memang sudah terbiasa memberi Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. "Setahu saya tidak pernah ada juru parkir yang meminta Rp 500 dan saat kita bayar Rp 1.000 untuk parkir sepeda motor juga tidak ada kembalian," tuturnya. Sementara itu, Ketua Fraksi Persatuan Demokrat (FPPD) DPRD Purbalingga Sunarko mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan umum dan retribusi parkir tepi jalan umum memang sudah saatnya direvisi. “Yang terpenting justru mekanisme pengelolaan perpakiran di lapangan. Kalau dalam perhitungan pemerintah mampu menargetkan Rp 2 miliar lebih jika tarif dinaikkan, maka bagaimana upaya memaksimalkannya. Bahkan jika memungkinkan potensi pemasukan parkir bisa tercapai sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tutur politisi Partai Demokrat Purbalingga ini, Selasa (6/9). Dia mengatakan, upaya yang bisa dilakukan dengan melakukan lelang parkir tepi jalan umum per kantong atau titik parkir yang dinilai paling ramai. Kemudian dilakukan pemetaan, karena tidak bisa disamaratakan potensi semua titik parkir itu. “Data yang kami peroleh, ada 200 lebih titik parkir tepi jalan umum di Kabupaten Purbalingga yang menopang pemasukan PAD sektor parkir tepi jalan umum. Untuk memaksimalkan pendapatan ini, revisi perda parkir harus bisa menjamin berjalan dengan baik dan tidak ada kebocoran,” tegasnya. Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga Sugimin mengatakan persoalan perparkiran tepi jalan umum sebenarnya sudah terjadi sejak dulu. “Kami sepakat harus ada revisi perda. Hanya saja, untuk pelaksanaan di lapangan harus mendapatkan pengawasan mendalam. Segala bentuk yang mengarah tidak optimalnya setoran PAD parkir harus diminimalkan,” tegasnya. (ziz/amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait