Fakta Pembuangan Korban Kecelakaan ke Serayu Terungkap, Dilempar dari Jembatan, Ini Pengakuan Kopda Andreas, B

Senin 27-12-2021,10:21 WIB

Kolonel Priyanto di ruang tahanan POM Kodam XIII/Merdeka Foto: Pendam/XIII Merdeka JAKARTA – Kopda Andreas Dwi Atmoko membeberkan fakta kasus pembuangan mayat sejoli Salsabila dan Handi Saputra. Pengakuan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuat Kolonel Priyanto terpojok. Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Kolonel Priyanto dan Koptu A Sholeh membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. Mayat sejoli Salsabila dan Handi Saputra dilempar dari atas jembatan. Salsabila dan Handi Saputra merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurut Kopda Andreas, mayat Salsabila dan Handi dinaikkan ke mobil yang mereka tumpangi, Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q. Anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro ini sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto untuk membawa kedua korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Akan tetapi Kolonel Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil. Mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Jogjakarta sambil membawa mayat Salsabila dan Handi. “Sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” kata Kopda Andreas dalam pernyataannya, Minggu (26/12/2021). Kopda Andreas menceritakan detik-detik mayat sejoli Salsabila dan Handi dilempar ke sungai dari atas jembatan. Andreas mengaku turun dari mobil bersama Kolonel Priyanto untuk membuang mayat Salsabila dan Handi. Sedangkan Koptu A Sholeh tetap berada di atas mobil. “Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat, lalu saya dengan Kolonel Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil, lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan,” katanya. Setelah membuang korban, mereka melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta. “Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun agar dirahasiakan,” ucapnya. https://radarbanyumas.co.id/tega-kolonel-priyanto-perwira-tni-ad-yang-ikut-gotong-tubuh-korban-kecelakaan-di-bandung-lalu-dibuang-ke-sungai-sudah-ditahan/ Ketiganya sampai ke kediaman Kolonel Priyanto pada 9 Desember sekitar 03.00 WIB. Kopda Andreas Dwi Atmoko bersama Koptu Ahmad Sholeh kemudian pulang ke rumah masing-masing. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI itu. Jenderal Andika juga memerintahkan agar ketiga oknum TNI itu dipecat. Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (*/one/ruh/pojoksatu/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait