Tak hanya soal hewan kurban. Pemkab juga tegas mengimbau seluruh warga untuk tidak melaksanakan Salat Ied di rumah ibadah maupun tempat umum. Hal itu sesuai dengan aturan yang diturunkan dari pusat. Sebagai upaya menyukseskan kegiatan PPKM Darurat yang sudah berlaku.
Hal itu juga berlaku untuk seluruh ASN Kemenag termasuk di Banyumas. Dari hasil rakor pelaksanaan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021, Selasa (13/7) lalu, ASN Kemenag dilarang untuk menjadi panitia, penyelenggara, imam, khatib dan makmum pada pelaksanaan Salat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah-rumah ibadah atau tempat umum.
https://radarbanyumas.co.id/kepala-kemenag-banyumas-masuk-level-4-salat-ied-di-masjid-musala-lapangan-ditiadakan/
KaKanKemenag Banyumas, Drs. H Akhsin Aedi Fanani, M.Ag membenarkan adanya larangan tersebut. Sesuai hasil rakor, hal itu berlaku juga untuk seluruh penyuluh non ASN Kemenag.
"Ya benar (tidak jadi imam, khatib dan makmum Salat Ied)," katanya kepada Radarmas melalui Kasi Bimas Islam, H. Afifudin Idrus, S.Ag, M.PdI pada Kamis (15/7).
Hasil rakor pada poin lainnya disebutkan yang terjadi dengan PPKM darurat berkaitan dengan tugas Bimas Islam adalah Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Penyuluh Agama Islam Non ASN KanKemenag Banyumas, Julian Wardhana mengatakan tugas kepada penyuluh Agama Islam untuk pemantauan Salat Idul Adha sementara belum ada. Yang ada larangan bagi ASN Kemenag dan penyuluh non ASN Kemenag untuk menjadi imam atau khotib Sholat Idul Adha.
"Tugas lain pemantauan Sholat IED belum ada. Kalau ke penyuluh pemantauan pada saat pemotongan hewan kurban," pungkasnya. (yda)