PURWOKERTO - Sebanyak ratusan ribu petasan dari berbagai jenis diamankan dari seluruh Polsek di Banyumas.
Petasan tersebut diamankan dari puluhan pedagang yang menjualnya di pasar-pasar di Banyumas, seperti di Purwokerto, Ajibarang, Wangon dan wilayah lainnya.
https://radarbanyumas.co.id/sepeda-motor-terbakar-di-wangon-karena-petasan-44-ribu-petasan-jenis-cengis-dan-sreng-akhirnya-disita-di-pasar-ajibarang/
Operasi petasan secara besar-besaran yang dilakukan Polresta Banyumas dilatarbelakangi atas peristiwa meletusnya petasan yang dibawa menggunakan sepeda motor di Kecamatan Wangon.
"Jenis petasannya sendiri seperti petasan cengis, sreng dan lainnya," kata Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Kompol Berry.
Operasi petasan ini dilakukan selama dua hari, dan diamankan dari 10 pedagang. Belum ada penatapan tersangka dari hasil operasi petasan tersebut, namun satu orang pedagang atas inisial JK (41), warga Karangkemiri, RT 10 RW 2, Pekuncen, Banyumas diamankan untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Terkait berasal dari mana petasan-petasan tersebut, polisi masih menyelidiki asalnya dari mana dan siapa pemasok utamanya.
https://radarbanyumas.co.id/35-ton-gula-rafinasi-disita-dari-ajibarang-dan-cilongok-dikemas-merk-rajagula-dua-orang-jadi-tersangka/
"Pedagang hanya menjual saja, didapatnya dari luar Kabupaten Banyumas. Pemasok, masih kita dalami," katanya.
Jika sudah ada penetapan, tersangka akan terancam dengan Undang-undang Bunga Api Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, subsider pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun denda Rp 150 ribu. (ali)