Satpol PP Temukan Reklame Melanggar Aturan, Didominnasi Iklan Rokok

Selasa 09-12-2025,14:02 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menggelar penertiban reklame melanggar aturan, di Wilayah Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Purbalingga, Selasa, 9 Desember 2025.

Hasilnya, tim Satpol PP Kabupaten Purbalingga menemukan sejumlah reklame yang melanggar aturan pemasangan di dua wilayah kecamatan tersebut

Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Perundang- undangan Daerah Kabupaten Purbalingga.

"Hasil penertiban reklame, kami menemukan sejumlah spanduk melintang jalan," katanya, kepada Radarmas.

BACA JUGA:Reklame Liar Masih Banyak Ditemukan di Purbalingga

Sejumlah spanduk melintang di jalan tersebut, diketahui dipasang sejumlah brand rokok. Yakni, rokok Djarum sebanyak 4 buah, rokok Senior Kretek 4 buah, serta rokok Sirius 1 buah.

Dijelaskan, barang bukti spanduk yang melanggar aturan tersebut, kemudian diturunkan paksa dan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga.

Ditambahkan, spanduk melanggar aturan tersebut ditenukan di Jalan Cahyana Baru, Kecamatan Purbalingga. Serta, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kalimanah.

Diakui masih terdapat spanduk atau reklame yang dipasang melanggar aturan. Yakni, dipasang bukan pada tempatnya, tidak dilengkapi izin dari instansi terkait, serta tidak membayar pajak reklame.

BACA JUGA:Reklame Liar dan Masalah Sosial Masih Bayangi Perbatasan, Satpol PP Cilacap Ambil Langkah Tegas

Dasar penertibam adalah Peraturan Daerah  (Perda Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait