CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Cilacap yaitu PT Cilacap Segara Artha, memunculkan nama baru yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Dilangsir dari laman media sosila Kejati Jawa Tengah, sebelumnya sudah ditetapkan ANH serta IZ sebagai tersangka. Kemudian setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Kejati, menetapkan eks Pj Bupati Cilacap AM menjadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng, Lukas Alexander Sinuraya kepada media menjelaskan, yang bersangkutan saat ini ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang.
"Pada Rabu (18/6/2025) AM ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan untuk 20 hari kedepan," katanya.
BACA JUGA:Eks Plt PT CSA ditahan Kejati Jawa Tengah, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah
Tersangka AM merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024 sekaligus mantan calon Bupati Cilacap. AM diduga bersekongkol dengan kedua tersangka lainnya agar rencana pembelian tanah seluas 700 hektare itu lancar.
"AM berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH membahas perihal pembelian tanah berstatus HGU milik PT Rumpun Sari Antan," lanjut Alexander.
Alexander menambahkan, tersangka AM mengajukan raperda pembentukan perumda menjadi perseroda, walaupun raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan erda.
"Tersangka telah melakukan pengadaan tanah dengan tidak mengikuti prosedur yang benar, dimana tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama," tandasnya.
Tersangka AM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jul)