CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Cilacap Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 ASN tercatat mengajukan permohonan cerai, jumlah yang cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Faktor penyebabnya beragam, namun perselingkuhan disebut menjadi salah satu pemicu utama.
Kondisi ini memicu keprihatinan pemerintah daerah yang menilai bahwa stabilitas rumah tangga ASN turut berpengaruh terhadap kinerja dan integritas mereka sebagai pelayan publik.
Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil sejumlah langkah penanganan.
BACA JUGA:Gelombang Baru Covid-19, Cilacap Perkuat Kesiapsiagaan
Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani mengatakan, salah satunya adalah memperketat aturan mengenai izin perceraian dan perkawinan melalui Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800.1.6.2/3471/35.
Surat edaran ini mewajibkan setiap ASN yang hendak menikah kembali atau mengajukan cerai untuk melalui prosedur perizinan yang ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap keputusan pribadi ASN tetap selaras dengan norma hukum dan etika kepegawaian.
"Ketentuan ini bukan untuk membatasi hak pribadi, tetapi untuk memastikan agar setiap proses berjalan sesuai norma hukum dan menjaga integritas ASN," ujarnya.
Dikatakan, selain pengetatan administrasi, pemerintah daerah juga mulai menginisiasi pendekatan pembinaan kepegawaian secara personal, termasuk membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi ASN yang mengalami konflik rumah tangga.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi Ancam Perairan Cilacap, Warga Diminta Waspada
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi perceraian sejak dini dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional," kata Kristi.
Pemerintah berharap, melalui pendekatan regulatif dan pembinaan psikologis ini, angka perceraian di kalangan ASN dapat ditekan.
Stabilitas rumah tangga ASN dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang berintegritas dan pelayanan publik yang profesional. (ray)