Mengenal Jenis-Jenis Asuransi Mobil, All Risk vs TLO, Mana yang Cocok untuk Kendaraanmu?

Kamis 22-05-2025,11:31 WIB
Reporter : Ari Isnaeni
Editor : Laily Media Yuliana

Hal pertama yang dilakukan untuk melakukan proses klaim mobil adalah, segera laporkan kepada pihak asuransi tentang kerusakan atau kehilangan yang kamu alami. 

2. Ajukan Dokumen

Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi STNK dan foto-foto kerusakan kendaraan. Sertakan juga laporan kepolisian apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan. 

3. Survey Kerusakan

Selanjutnya adalah, pihak asuransi akan melakukan survey untuk memastikan kerusakan yang ada pada kendaraan dan menentukan besarnya kerugian yang diderita. 

4. Penyelesaian Klaim

Setelah semua syarat-syarat lengkap pihak asuransi akan segera menyelesaikan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku, baik melalui perbaikan di bengkel rekanan atau pembayaran ganti rugi. 

BACA JUGA:8 Asuransi Mobil All Risk Terbaik di Indonesia

Nah itulah sedikit gambaran untuk kamu ketahui sebelum memutuskan asuransi mobil apa yang tepat untuk kendaraanmu. Kalau sudah punya pilihan segera hubungi agen asuransi pilihanmu.  

Kategori :