Lakukan Pemerasan dan Ancam ke Penjual Miras, Tiga Oknum Anggota LSM Ditahan Polisi

Selasa 29-04-2025,19:05 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Sedangkan, dua lainnya sebagai saksi. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisla ATA (44), asal Desa Bakulan RT 13 RW 6 Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Otak Aksi Pemerasan Mengaku Petugas Bea Cukai Masih Buron

BACA JUGA:Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai, Sudah Beraksi di Tiga Lokasi

DS (33), asal Desa Karangreja RT 21 RW 11 Kecamatan Kulasari, Kabupaten Purbalingga. Serta, EP (41), asal Desa Cipawon RT 3 RW 4 Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

"Terhadap ketiganya langsung kami lakukan penahanan," ujar Kapolres.

Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Yakni dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis," katanya.

Kategori :