PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah hampir dua dekade terbelit sengketa hukum, aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (4/3/2025).
Momentum ini menjadi penanda berakhirnya 19 tahun sengketa hukum yang berkepanjangan terkait aset Kebondalem. Kajati Jateng, Ponco Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian aset ini dilakukan setelah seluruh proses hukum diselesaikan secara tuntas.
"Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, yaitu memastikan aset kembali ke negara dengan status hukum yang jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi potensi kerugian negara, dan kasus hukumnya dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ponco.
BACA JUGA:Pedagang Aktif Pasar Sari Mulyo Kebondalem Berkurang Drastis
BACA JUGA:Aset Pemkab di Kebondalem Diukur Ulang
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di masa mendatang.
"Kami berharap pengelolaan ke depan mengikuti SOP yang berlaku dan menghindari potensi sengketa baru. Sebelumnya, pola pengembalian aset seperti ini juga telah berhasil diterapkan pada kasus Stadion Diponegoro dan PRPP," tambahnya.
Tak hanya menyerahkan aset, Kejati Jateng juga berkomitmen mendukung Pemkab Banyumas dalam pengelolaan Kebondalem dengan menyediakan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.
Apresiasi terhadap penyelesaian sengketa ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar.
BACA JUGA:Hari Ini Rencana Eksekusi Kebondalem Penyewa Mulai Kosongkan Ruko
BACA JUGA:Penyewa Ruko Kebondalem Melawan
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Jateng yang telah menyelesaikan persoalan hukum terkait Kebondalem. Dengan rampungnya aspek hukum, Pemkab Banyumas kini dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut," ujarnya.
Namun, Iwanuddin mengingatkan bahwa pendampingan hukum tetap diperlukan, terutama terkait penataan ulang para penyewa yang masih beroperasi di kawasan Kebondalem.
Di sisi lain, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Jateng serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng atas upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung 19 tahun.