Kuota Calon Jemaah Haji Banjarnegara Capai 900 Orang, Pelunasan Tunggu Instruksi Pusat

Rabu 12-02-2025,16:45 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabupaten Banjarnegara dijadwalkan memberangkatkan sekitar 900 calon jemaah haji tahun ini, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah bergantung pada kondisi terakhir, terutama terkait pelunasan dan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

Kepala Kemenag Banjarnegara Karsono, melalui Kasi Haji, Ali Mustofa mengungkapkan, dari total 900 jemaah, sebanyak 879 merupakan jemaah reguler, 20 jemaah lanjut usia, dan 11 lainnya masuk dalam daftar cadangan.

"Meski demikian, jumlah ini masih bisa berubah, tergantung pada proses pelunasan biaya haji serta hasil pemeriksaan kesehatan atau istithaah," ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Istithaah merupakan persyaratan kemampuan calon jemaah haji yang mencakup aspek jasmani, rohani, pembekalan, dan keamanan. Proses ini menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang calon jemaah dapat melunasi biaya haji dan berangkat sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Kabupaten Banjarnegara Berangkatkan 816 Orang Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Banjarnegara Hanya Berangkatkan 815 Jemaah Haji, Awalnya Sebanyak 817 Jemaah

"Istithaah ini nanti sebagai dasar apakah jemaah bisa melunasi kekurangan ongkos naik haji atau tidak," tambahnya.

Saat ini, Kemenag Banjarnegara masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait waktu pelunasan biaya haji, mengingat hingga kini jadwal pelunasan belum ditetapkan.

Ali Mustofa menjelaskan, sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah wajib menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan status istithaah mereka.

Hasil tersebut akan dikategorikan menjadi empat: istithaah (mampu berangkat), istithaah dengan pendampingan, tidak istithaah sementara, atau tidak istithaah (tidak memenuhi syarat keberangkatan).

Untuk jemaah lanjut usia (84 tahun ke atas), diperbolehkan mengajukan pendamping, dengan syarat pendamping merupakan anak atau menantu dan telah mendaftar haji minimal lima tahun sebelumnya.

"Jika pendamping tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak bisa mendampingi. Dalam hal ini, tugas pendampingan akan dilakukan oleh petugas resmi," tegasnya.

Dengan kuota yang cukup besar dan berbagai prosedur yang harus dipenuhi, calon jemaah haji Banjarnegara diharapkan segera mempersiapkan kelengkapan administrasi dan kesehatan agar bisa berangkat sesuai jadwal yang ditetapkan. (jud)

Kategori :