PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,595 miliar, selama tahun 2024.
Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari Surat Kuasa Khusus (SKK), yang masuk ke Kejari Purbalingga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khaerudin, saat rilis kinerja akhir tahun di Aula Kejari Purbalingga, Rabu, 11 Desember 2024.
"Total Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 5.595.837.684," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,339 M Lebih
Dijelaskan, pemulihan keuangan negara terbesar berasal dari 22 SKK BPJS Ketenagakerjaan tentang pembayaran iuran yang bermasalah, sebesar Rp 2,317 miliar.
Kemudian sebanyak 177 SKK dari BRI cabang Purbalingga, dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 928,160 juta.
Kejari Purbalingga juga berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 310,275 juta. Yakni, dari SKK sengketa tanah di Desa Makam, Kecamatan Rembang.
Selama tahun 2024, Kejari Purbalingga juga berhasil melelang barang bukti deegan nilai Rp 13,1 juta, dari tiga kali lelang yang dilaksanakan.
BACA JUGA:Tahun 2022, Kejari Purbalingga Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,566 M
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,959 Milyar
Kejari Purbalingga juga menyetorkan hasil barang bukti rampasan perkara pidana umum dari sembilan kasus sejumlah Rp 3,959 miliar.
Serta, dari kasus pidana khusus sebanyak satu kasus dengan nilai Rp 33,978 juta.
Kejari Purbalingga juga telah melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti rekaman tahun 2024 ini.