RADARBANYUMAS.CO.ID - Rincian biaya mutasi motor antar provinsi semestinya diketahui terlebih dahulu sebagai persiapan.
Pasalnya, biaya mutasi motor antar provinsi cenderung membutuhkan budget yang besar, sehingga rincian ini diperlukan agar pemilik motor tidak mengalami kendala dalam kaitannya dengan finansial.
Pada dasarnya, biaya mutasi motor berbeda-beda tergantung kebijakan di setiap daerah.
Namun, umumnya, mutasi motor ini membutuhkan biaya kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta lebih untuk berbagai keperluan tertentu.
BACA JUGA:Jangan Beli Motor Bekas yang Sudah Dimodifikasi pada Bagian ini, Belum Tentu Sesuai
Berikut rincian biaya pengurusan mutasi motor antar provinsi secara lengkap, mulai dari penerbitan surat mutasi keluar hingga penerbitan plat nomor baru.
Potret loket pelayanan mutasi motor di kantor samsat.-Moladin-
Rincian Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka rincian biaya mutasi motor adalah sebagai berikut.
1. Biaya Penerbitan Surat Mutasi Keluar sebesar Rp150 ribu.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor yang Mewah dan Gagah, Harley Davidson Ultra Limited Seharga Rp 999 Juta!
BACA JUGA:Harga Motor Ninja H2R Setara Mobil Mewah, Tapi Teknologinya Bikin Ngeri!
2. Biaya Penerbitan STNK Baru sebesar Rp100 ribu.
3. Biaya Penerbitan BPKB Baru sebesar Rp225 ribu.
4. Biaya Penerbitan Plat Nomor Baru kisaran Rp60 ribu/pasang.