“Aturan sudah jelas. Semoga semua pihak mematuhi aturan ini. Mari kita bersaing secara sehat. Seandainya ada intimidasi, harapan saya agar segera dilaporkan,” kata Budhi.
BACA JUGA:Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Kejobong Diminta Melengkapi Berkas
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Sebelumnya, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah mengatur pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, kepala desa, atau lurah yang melanggar ketentuan Pasal 71. Namun, melalui putusan MK, pasal ini kini mencakup TNI/Polri dan pejabat daerah yang melakukan kebijakan menguntungkan pasangan calon tertentu.
Obi menambahkan, Tim-nya juga sudaah melakukan audiensi terkait putusan MK tersebut ke pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Banyumas.
"Hari ini kita langsung audiensi dgan Bawaslu terkait putusan MK no:135/PPU-XXII/2024. Sekaligus penyerahan salinan putusan MK, Ke KPU banyumas juga tadi sudah," imbuhnya. (dms)