Pelanggaran Netralitas Pejabat Daerah serta TNI/Polri pada Pemilu Bisa Dipidana

Selasa 19-11-2024,14:25 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Banyumas menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. 

Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan anggota TNI/Polri dan pejabat daerah yang melanggar netralitas bisa dijerat pidana.

DPC PDI-P Banyumas mengeluarkan imbauan yang disampaikan melalui Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Banyumas, Obi Suharjono, Selasa (19/11). 

“Kalau ada yang mengetahui, rekam, viralkan, laporkan, upaya ini penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan bebas dari intimidasi," tegas Obi.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Purbalingga, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga enggan melaporkan pelanggaran netralitas aparatur negara karena merasa takut dengan ancaman atau intimidasi. Pengalaman serupa, sempat terjadi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Di bawah (masyarakat) ada ancaman intimidasi dan sebagainya ketika merekam. Ancaman dan intimidasi pasti dialami teman-teman di akar rumput ketika menjumpai indikasi pelanggaran netralitas,” ujarnya.

Obi juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas oleh TNI/Polri kini memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

“TNI/Polri dan pejabat daerah yang terbukti melanggar netralitas bisa diancam penjara paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan, dengan denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar

BACA JUGA:Berkas Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Kejobong

Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Arie Suprapto, menyatakan bahwa putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih adil dan bersih. Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi apabila menemukan kasus-kasus (dugaan pelanggaran netralitas). Silakan langsung laporkan kepada polisi atau melalui kami. Kami memiliki tim bantuan hukum yang siap mendampingi,” ujar Arie.

Disisi lain, Ketua DPC PDI-P Banyumas, dr. Budhi Setiawan, turut memberikan apresiasi atas putusan MK yang mempertegas aturan netralitas bagi TNI/Polri dan pejabat daerah.

Kategori :