PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bukan hanya mengurusi magang siswa SMK. Namun bisa langsung menyalurkan kerja ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho, Senin 4 November 2024 menjelaskan, saat ini ada 34 SMK di Kabupaten Purbalingga baik swasta maupun negeri. Dari jumlah tersebut, yang memiliki BKK ada 24 SMK.
Sesuai ketentuan, BKK dibentuk dengan keputusan Kepala SMK. Kemudian setelah terbentuk didaftarkan ke dinas. Selanjutnya setelah dicek lapangan, Dinaker akan mencatat pendaftaran BKK dan menerbitkan tanda daftar.
"BKK harus terdaftar. Hal itu sesuai ketentuan Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja," tambahnya.
BACA JUGA:Serapan Kerja BKK SMK Minim, Ini Penjelasan Dinaker dan SMK
BACA JUGA:Bursa Kerja Khusus SMK di Purbalingga Tidak Layani Penempatan Luar Negeri
BKK di Purbalingga juga sudah memiliki koordinator, sehingga komunikasi dengan semua bursa kerja dan perusahaan terfasilitasi. Bahkan lulusan sudah ada puluhan yang langsung kerja di sejumlah perusahaan.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini kesadaran untuk berkoordinasi dengan dinas sudah tinggi. Dulu hanya 10 bursa kerja yang rajin komunikasi dengan dinas. Saat ini semua bursa kerja di SMK negeri dan swasta, sudah terdaftar.
“Bedanya, kini karena kewenangan SMK ada di Pemprov Jateng, maka bursa kerja khusus di SMK saat ini melaporkan ke provinsi. Namun kita di sini juga mendapatkan laporannya. Minimal saat kita kunjungan ke SMK, akan kita data lagi,” rincinya.
Sebelumnya, bursa kerja khusus hanya mengurus izin yang berlaku 3 tahun. Namun aturan terbaru, harus memiliki tanda daftar. Jadi yang belum mengurus kembali tanda daftar, untuk segera memperbaruinya.
Tanda daftar berguna ketika dinas terkait memantau penempatan tenaga kerja. “Fungsi pendataan dan daftar itu untuk memonitor, memberikan masukan jika dibutuhkan. Bukan akan mempersulit, begitupun di dinas propinsi,” tegasnya.