PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada pelapor kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di Kecamatan Kejobong, untuk melengkapi berkas laporan.
Hal itu dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan kajian awal, laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas) itu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto mengatakan, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024 tersebut.
Hasilnya, perlu ada dilakukan perbaikan laporan yang sudah dilayangkan, pekan lalu tersebut.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
"Pelapor memiliki waktu 2 x 24 jam untuk memperbaiki berkas laporan," katanya kepada Radarmas ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 28 Oktober 2024.
Dia menambahkan, pelapor memiliki waktu untuk melakukan perbaikan laporan mulia Senin, 28 Oktober 2024 hingga Selasa, 29 Oktober 2024
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa kembali dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kali ini giliran oknum kepala desa atau kades di wilayah kecamatan Kejobong, yang dilaporkan melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Sentra Gakkumdu Klarifikasi Dua Kepala Desa yang Dilaporkan
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Sentra Gakkumdu Mulai Lakukan Klarifikasi
Laporan disampaikan oleh tim hukum Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas), yang dikomandoi Waskito SH MH.
Mereka melaporkan salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Kejobong kepada Bawaslu. Karena kades tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas di lapangan. Diketahui, oknum kades di wilayah Kecamatan Kejobong tersebut dilaporkan karena diduga mengarahkan satuan Linmas di desa tersebut.