Dalam sidang yang dipimping oleh Hakim David Sutrisno, Sugiman dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Banyumas Diringkus Polisi
Terpisah, menurut Panitera sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Martoyo, mengatakan, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, atas putusan yang dijatuhkan. (dms)