PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purwokerto menerima titipan Barang Bukti (BB) berupa 353 unit komputer dan 17 router dari Polres Banyumas, Selasa (15/10)
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polres Banyumas bersama empat personel kepolisian.
Paket barang bukti diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, bersama tiga staf Rupbasan.
Setelah diterima, barang bukti tersebut diproses oleh Unit Pelayanan, dilaporkan ke bagian Penerima BB, dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima. Berkas tersebut kemudian diparaf oleh Kasubsie dan ditandatangani oleh Kepala Rupbasan.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 46,04 Gram Sabu hingga Senjata Tajam
BACA JUGA:Rupbasan Kirim 96 Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum ke Kejari Cilacap Untuk Dimusnahkan
Selanjutnya, paket komputer dan router tersebut ditempatkan di gudang tertutup sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti yang sesuai dengan prosedur.
Penitipan barang bukti ini merupakan bagian dari kerjasama antara Polres Banyumas dan Rupbasan Purwokerto dalam menjaga dan mengelola barang bukti hasil penyelidikan kepolisian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjaga dan mengelola barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya.
"Tentu akan kami rawat dengan sebaik-baiknya hingga proses hukum terkait barang-barang tersebut selesai, "ujar Sariyani.
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan, Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
Ia melanjutkan jika Rupbasan Purwokerto masih memiliki ruang yang mencukupi untuk penyimpanan barang bukti.
"Saya kira cukup, karena (tempatnya) masih memungkinkan, " ujar Sariyani menjawab lokasi penyimpanan.
Penyerahan ini berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (*)