Perkuat Moralitas Penyelenggara Negara, BPIP Bahas Nilai Universal Agama di Ambon

Kamis 26-09-2024,04:08 WIB
Reporter : Yudhis Fajar
Editor : Bayu Indra Kusuma

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Megawati Jadi Ketum BRIN, Berapa Gaji Megawati? Dulu Waktu BPIP Gajinya Rp112 Juta

Oleh karena itu dalam diskusi kerapuhan etika dengan tema etika dan agama ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

Hukum:

 Memasukkan nilai-nilai agama yang universal ke dalam Undang-undang Etik sehingga nilai-nilai agama tidak hanya sebagai nilai moral yang abstrak, tetapi juga keputusan tertulis. 

 Pembentukan Mahkamah Etik guna mengefektifan sanksi etika-moral dengan mengupayakan melalui jalur-jalur organisasi profesi berdasar Kode-Etik profesi yang telah disepakati dan disahkan oleh Forum Tertinggi Organisasi Profesi tertentu: organisasi para dokter, organisasi para pengacara, organisasi para guru, organisasi para insinyur dan sebagainya.

 Penegakan hukum dan aturan yang ketat yaitu pemimpin politik harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan sistem hukum yang kuat harus mampu menghukum mereka yang terbukti melakukan korupsi atau manipulasi politik.

 Prinsip equality before the law and the Government berujung pada imparsialitas di depan hukum dan pemerintahan diberlakukan untuk seluruh warga negara.

 Kepatuhan kepada konstitusi mengikat kepada penyelenggara negara dan masyarakat

 Mewujudkan putusan hukum yang berkeadilan di setiap level.

 Memberikan sarana dan prasarana bagi penegak hukum dengan baik seperti fasilitas, SDM, serta menjamin kesejahteraan bagi penegak hukum sehingga tidak tergiur oleh berbagai godaan.

BACA JUGA:Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

BACA JUGA:RUU BPIP Jangan Kebablasan

Pendidikan

 Interreligious engagement harus dikedepankan dalam setiap mata pelajaran dan mata kuliah.

 Perlunya penguatan pendidikan agama. Pendidikan agama bukan hanya berfokus pada ritual, tafsir agama tekstualis, hapalan, simbol, namun berfokus pada pembentukan karakter yang mengedepankan toleransi, persatuan dan kemanusiaan.

 Penataan ulang lembaga-lembaga sosialisasi-pendidikan baik pendidikan formal pada semua jenjang maupun pendidikan informal dan pendidikan masyarakat. Pilar utamanya adalah: pendidikan dalam keluarga yang perlu merombak pola-asuh yang piramida tegak menjadi pola asuh piramida terbalik dengan konten dan sasaran utama mentransformasi orientasi budaya “shame culture” menjadi orientasi budaya “guilt culture” yang ujungnya bisa melahirkan manusia-manusia indonesia yang bertanggungjawab, tidak munafik, tidak manipulatif, transparan, adil, menghargai hak asasi manusia.

Kategori :