Iko Uwais Terancam Dijemput Paksa

Selasa 28-06-2022,18:31 WIB

Iko Uwais. (Instagram/@iko.uwais) RADARBANYUMAS, JAKARTA - Aktor Iko Uwais tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6), terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi. Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais. Namun, aktor laga itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6). "Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6)," kata Zulpan, Senin (27/6). Dia menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais pada Kamis 20 Juni 2022 nanti. "Penyidik akan menunggu pada Kamis," tegas Zulpan. Perwira menengah Polri ini menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik, apabila dua kali panggilan tidak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan. Dia mengatakan terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. https://radarbanyumas.co.id/pukul-lurah-satpam-terancam-bui/ "Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan. (*/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait