KPU Tetapkan DPT Kabupaten Cilacap Sebanyak 1.517.474 Pemilih

Kamis 19-09-2024,17:23 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pelaksanaan Pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Dalam rapat pleno yang dihadiri semua unsur terkait Pilkada tersebut disepakati bersama jumlah DPT untuk Kabupaten Cilacap sebanyak 1.517.475 pemilih.

"Rincianya 763.680 pemilih laki-laki dan 753.795 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Kamis (19/9/2024).

Menurut Weweng, paska ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 11 Agustus 2024, KPU Cilacap telah melakukan beberapa langkah untuk merekapitulasi serta menetapkan jumlah DPT.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Penghubung Desa Bulusari - Desa Wringinharjo Masuk Tahap Pembangunan

BACA JUGA:Waspada Banjir Rob, Nelayan Cilacap Diminta Utamakan Keselamatan

"Masyarakat kita minta cermati terkait daftar tersebut, untuk menghasilkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya Rekapitulasi DPSHP diplenokan ditingkat kelurahan/desa serta kecamatan, dan pada akhirnya kita plenokan di tingkat Kabupaten," tandasnya.

Selain itu, untuk memastikan apakah data pemilih yang sudah tercatat dikabupaten Cilacap, tidak tercatat didaerah lain maka ada istilah tabrak data menggunakan aplikasi SIDALIH.

"Kita kroscek data pemilih baik itu antar, kecamatan dalam satu kabupaten, antar kabupaten dalam satu provinsi maupun antar provinsi di Indonesia (nasional)," lanjut Weweng.

Kemudian terkait penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang di gedung Gedung IPHI Kabupaten Cilacap.

"Pengundian nomor urut akan dilakukan pada tanggal 22 September mendatang. Selain itu untuk pemenuhan badan adhoc telah kami umumkan pada media website, dan medsos KPU serta papan informasi ditingkat kelurahan/desa dan kecamatan," pungkasnya. (jul)

Kategori :